STANDARISASI DAN REGULASI
Telekomunikasi dan
sebagainya. Lebih lanjut yang mengatur pertelekomunikasian di Standarisasi
sistem teleko-Indonesia dilakukan oleh Kemenmunikasi dilakukan oleh lembaga
terian Komunikasi dan Informasi. yang secara khusus menangani masalah-masalah
yang terkait dengan telekomunikasi.
Mengatur Standar adalah
untuk mengatur sistem Sistem Telekomunikasi telekomunikasi baik yang menyangkut
penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal Standarisasi dalam
bidangdan sebagainya. Pengaturan dimuat dalam bentuk perundang-undangan.
Contohnya kalau di
Indonesia adalah Undang-undang organisasi yang menangani masalah standarisasi,
yaitu pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999. Dalam
undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan
internasional bertelekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum
komunikasi.
Badan itu adalah :
frekuensi radio dan orbit satelit
1. ITU
(International Telecommunication Union) bertempat di Geneva, Swiss, yang
telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
2. International
Standardization Organization (ISO), badan ini mempunyai sejumlah
standar komunkasi data yang sangat penting.
Persetujuan
telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang
disebut International Telecommunication Union (ITU). Lembaga
ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam
bahasa Inggris disebut United Nations Organization (UNO).
Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss).
Badan-badan lain yang
bernaung di bawah ITU yaitu Sekretariat Umum (General Secretariat) yang
tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi.
Di samping itu ada
badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International
Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap
koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
Badan khusus lainnya
yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio ditangani
oleh Comite Consultatif International des Radiocommunications (CCIR).
Selain itu ada badan
Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique (CCITT)
yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badantetap ini
didukung oleh dewan administratif yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari
negaranegara yang berpartisipasi.
Pertemuan dilaksanakan
sekali dalam setahun untuk berkoordi-nasi dalam pekerjaan yang berbeda dari
badan lain.
Selain itu setiap
empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia yang dilakukan badanbadan
itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan dan penarifan (pembiayaan)
bidang telekomunikasi.
CCIR dan CCITT bekerja
dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan agar
dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat
dunia. Dalam perkembangannya, ITU yang bernaung di bawah Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa membahas dan menghasilkan Regulasi Radio dan
regulasi tentang Telekomunukasi.
Sebelumnya dikenal
pula suatu badan internasional yang disebut CCITT atau International
Con-sultative Committee for Telephone and Telegraph dan CCIR
atau International Consultative Com-mittee for Radio. Pembahasan
tentang regulasi atau aturan tentang radio dan telekomunikasi telah banyak
menghasilkan dokumen, laporan, pendapat dan rekomendasi atau saran-saran yang
penting.
Mengingat peran dari
ITU yang demikian itu, maka pada tanggal 1 Januari 1993 lembaga itu mengadakan
reorganisasi. Hasilnya adalah CCITT menjadi sektor standarisasi telekomunikasi
dari ITU disingkat ITU-T, sedangkan CCIR menjadi sektor radiokomunikasi dari
ITU yang disingkat ITU-R. Tugas dari ITU-T dan ITUR adalah menyiapkan
aturanaturan tentang pertelekomunikasian dan keradioan.
Selain badan
internasional, organisasi regional yang cukup penting pula untuk wilayah Eropa
yaituEuropian Telecommunication Standardization Institute (ETSI).
Tanggung jawab dari lembaga ini adalah pada spesifikasi pokok radio seluler GSM
atau Ground System Mobile (di Perancis).
Sebelumnya, pada tahun
1990, ETSI adalah lembaga yang disebut Conference European Post and
Telegraph disngkat CEPT. Dalam kerjanya CEPT telah menghasilkan
jaringan digital PCM versi Eropa, sebelumnya disebut dengan CEPT 30+2 dan
skarang menjadi E-1.
Di samping
lembaga-lembaga standarisasi yang telah disebutkan itu, ada juga banyak
organisasi yang mengurusi standarisasi secara nasional. Sebagai cntoh yang
dapat disebutkan di sini yaitu American National Standards Institute (ANSI)
yang berke-dudukan di kota New York.
Karya yang dihasikan
terkait dengan standarisasi cukup luas. Ada juga lembaga Electronics
Industries Association (EIA) dan Telecommunication Industry
Association (TIA). Kedua lembaga ini berada di Washington, DC, yang
saling berkaitan satu sama lain. Keduanya mempunyai tanggungjawab terhadap
penyiapan dan penyebaran standar-standar telekomunikasi.
Lembaga tingkat dunia
seperti Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE)
telah menghasilkan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus
ditekankan pada jaringan-jaringan perusahaan.
Lembaga Advanced
Television Systems Committee (ATSC) merupakan lembaga yang
menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television) sebagaimana
yang dikerjakan kelompok sarjana teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang
penting adalah aliansi untuk solusi industri telekomunikasi.
Beberapa lembaga lain
yang menyiapkan standarisasi berkenaan dengan telekomunikasi dan jaringan
digital adalah Bellcore (Bell Communications Research, sekarang disebut
Telcordia). Lembaga ini merupakan yang paling baik sebagai sumber standarisasi
di America Utara.
Standar-standar yang
dikem-bangkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah kerja
regional Bell.
Ada juga sejumlah
forum yang terdiri dari sekelompok perusahaan dan pengguna yang bersama-sama
merumuskan masalah standarisasi, seperti membicarakan masalah frame relay, ATM,
dan sebagainya. Sering kali standar yang dihasilkan ini diadopsi oleh
CCITT, ANSI dan ISO dan lainnya.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar